Petani cabai di Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun diciduk polisi. Pasalnya, di sela-sela tanaman cabainya, petani tersebut menanam 10 batang daun ganja.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, mengatakan, petani berinisial SG (30) ditangkap atas pengembangan tertangkapnya seorang pria berinisial HS (29) di lapangan Merdeka, Kabupaten karena memiliki bungkusan plastik berisi daun ganja kering.
“Dari keterangan HS diperoleh informasi ganja diperoleh dari SG yang sempat kabur saat polisi melakukan penangkapan di lapangan Merdeka, Saribudolok,” ujar Nicolas melansir dari iNews.
Polisi kemudian mendatangi tempat tinggal SG dan berhasil menangkapnya. Bukan hanya menangkap polisi juga menemukan 10 batang pohon ganja yang ditanam di sela-sela tanaman cabinya.
“Menurut SG bibit ganja diperolehnya dari temannya di kabupaten Langkat,”sebut Nicolas
Dari kedua tersangka polisi menemukan barang bukti daun ganja kering seberat 520 gram yang dikemas dalam 2 plastik dan 10 batang pohon ganja.