Diduga memerkosa bocah perempuan berusia 15 tahun setelah mencekokinya dengan minuman keras (miras). Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (28), warga Godean, Kabupaten Sleman.
Kanitreskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada 9 Januari 2022. Tindak pidana itu bermula saat tersangka dan korban berkenalan pada acara peresmian di Kabupaten Bantul. Seusai acara rampung, korban berboncengan dengan temannya mampir ke rumah tersangka.
Saat di rumah tersangka, korban diajak mengonsumsi minuman keras bersama tiga rekan tersangka. “Saat sudah mabuk, korban dipaksa untuk melayani tersangka. Awalnya korban menolak tetapi karena tidak berdaya terjadilah perbuatan persetubuhan,” jelas Bowo, Kamis (17/2).
Terancam 15 Tahun Penjara
Sejumlah barang bukti diamankan polisi terkait pemerkosaan itu, di antaranya beberapa pakaian dan sepeda motor. .
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 jo 76 d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Bowo.
Sementara itu tersangka AS berdalih pemerkosaan itu dilakukan karena dia sedang berada di bawah pengaruh miras. Dia pun mengaku tertarik dengan korban.
“Ya waktu itu mabuk bersama teman-teman. Korban juga mabuk,” sebut AS. (sumber-Merdeka.com)