Tiga remaja berhasil diringkus oleh petugas dari Polres Gunungkidul. Mereka nekat mencuri sebuah motor milik seorang nelayan di Pantai Drini karena tak punya uang untuk membeli rokok.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan pencurian terjadi saat korban bernama Riswanto memarkirkan motornya di depan gudang ikan, Minggu (6/2) lalu. Korban memarkirkan motornya karena akan berangkat melaut pada Senin (7/2) pagi.
“Korban ketika bangun dan akan berangkat mendapati sepeda motornya yang di parkir di depan gudang telah hilang. Saat itu korban bersama rekannya coba mencari di sekitaran Pantai Drini tapi ternyata tak ditemukan,” ucap Widya, Kamis (16/2).
Kasus pencurian motor ini kemudian dilaporkan ke Polsek Saptosari. Selang beberapa hari petugas kepolisian pun membekuk tiga orang pelaku.
Pelaku Ditangkap saat Jual Motor
Widya mengatakan, ketiga pelaku berinisial GN (17), DN (14) dan EG (13) tahun. Ketiganya, kata Widya masih berusia di bawah umur dengan rincian satu orang masih berstatus pelajar sementara dua lainnya sudah putus sekolah.
Sementara itu Kapolsek Saptosari AKP Wawan Anggoro mengatakan ketiga pelaku ini berhasil dibekuk karena sempat menawarkan pretelan mesin motor di salah satu grup jual beli di Facebook.
“Motor hasil curian dijual pretelan. Untuk mesin dijual utuh Rp800 ribu. Sementara bodi dan rangka motor dijual pretelan. Hasilnya dijual Rp200 ribu. Dari penjualan ini Rp150 ribu dibelikan bensin dan rokok,” ucap Wawan.
Pelaku Petakan Lokasi
Wawan merinci sebelum melakukan pencurian ketiga pelaku sudah melakukan survei lokasi terlebih dulu. Kemudian keesokan harinya ketiganya datang lagi ke lokasi untuk mencuri sepeda motor.
Saat beraksi, lanjut Wawan, pelaku merusak kunci motor yang dicuri. Kemudian didorong hingga tempat aman dan baru kemudian dinyalakan dan dibawa kabur.
“Ketiga pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Hanya saja karena pelaku masih dibawah umur maka dikembalikan ke orang tua sesuai dengan sistem persidangan anak. Meski demikian proses hukum tetap akan berjalan dan tak dihentikan,” tegas Wawan. (sumber-Merdeka.com)