News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Minta Menaker Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Beri Tenggat 2 Pekan

Rizka by Rizka
18 February 2022
in Crime, News
0
Minta Menaker Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Beri Tenggat 2 Pekan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengatakan, serikat buruh tetap pada pendirian bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memuat salah satu beleid kontroversial, yaitu JHT baru bisa dicairkan oleh seseorang pada usia 56 tahun nanti.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyebutkan, tuntutan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini telah disampaikan langsung kepada Ida Fauziyah dalam pertemuan antara Ida dan serikat-serikat buruh pada Rabu (16/2) lalu.

“KSPI memberikan tengat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Mirah dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2).

“Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” lanjutnya.

Serikat buruh beralasan bahwa situasi dan kondisi hidup mereka masih sulit sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 silam.

Hal ini telah mereka sampaikan pula kepada Ida, sebagai pertimbangan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bisa dicabut. Sebab, pencairan JHT dianggap dapat menjadi penyelamat dalam situasi finansial yang menjepit buruh seperti saat ini.

“Banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya,” ujar Mirah.

Mirah mengungkapkan, dalam pertemuan yang sama, serikat buruh dengan tegas menolak tawaran Ida yang ingin agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat diimplementasikan terlebih dulu untuk kemudian dievaluasi dalam 3 bulan.

Serikat buruh menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sejak awal bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10.

Mirah dkk menilai, dalam Undang-undang SJSN, “peserta” adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

“Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mirah.

Tags: Asosiasi Serikat PekerjaindonesiaMenaker
Previous Post

Pernah Lakukan Kekerasan Perang 1945-1949, PM Belanda Meminta Maaf ke Indonesia

Next Post

Kasus Pengancaman Adam Deni, Jaksa Minta Jerinx Dihukum 2 Tahun Penjara

Next Post
Kasus Pengancaman Adam Deni, Jaksa Minta Jerinx Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasus Pengancaman Adam Deni, Jaksa Minta Jerinx Dihukum 2 Tahun Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?