Lima mahasiswi yang tengah menjalani KKN di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, menjadi korban pelecehan seksual.
Lima mahasiswi tersebut direkam saat sedang mandi. Mereka adalah NP (23), NF (21), SF (21), Ep (21) dan NA (21).
Kelima korban adalah mahasiswi di salah satu universitas yang sama di Majalengka.
Sementara pelaku perekam adalah rekan sesama mahasiswa berinisil ARM.
Ironinya, video lima mahasiswi tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, perekaman dilakukan pelaku dengan menggunakan HP pelaku.
HP tersebut dikamuflasekan dengan dibungkus plastik hitam dan disimpan di tempat sabun.
Karena itu, lima mahasiswi tersebut tak menyadari bahwa mereka direkam saat mandi.
“Motif pelaku karena ada ketertarikan dan awalnya hanya gurauan,” kata Edwin, dikutip dari Radar Cirebon (pojoksatu), Sabtu (20/2/2022).
Kasus ini sendiri terungkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan pihaknya.
Sebab, pelaku dengan sengaja mendistribusikan konten berbau pornografi secara digital lewat sejumlah akun.
Pelaku kemudian dibubuhi narasi di setiap akun dan konten yang diunggahnya bahwa ia yang menjadi korban perekaman tersebut.
Atas perbuatannya, ARM dijerat UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tandas Edwin.