Usai kandungan baru 7 bulan, Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sebut saja Bunga (17), melahirkan seorang diri di kamarnya, Selasa (4/1/2022) lalu.
Proses persalinan ini berawal ketika Bunga berteriak kesakitan di bagian perutnya. Orang tua Bunga saat itu langsung datang melihatnya kedalam kamar. Dikira sedang datang bulan, ternyata disekeliling kasur terlihat basah seperti ketuban yang pecah.
Hal tersebut membuat ibu bunga curiga, ia langsung pergi menjemput bidan untuk datang kerumahnya. Namun setibanya di rumah, mereka pun kaget karena bunga telah melahirkan seorang anak perempuan seorang diri.
“Jadi dia (bunga) melahirkan di kamarnya,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, Sabtu (19/2/2022).
Atas peristiwa tersebut, ibu bunga langsung melapor peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan kekasih korban berinisial FA (18).
“Pelaku diamankan pada Selasa (15/2/2022) di salah satu hotel di Kecamatan Lubuk Baja,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Aturan itu memuat tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (sumber-Batamnews.com)