Bekerja sebagai pemulung, Musli Lamusa kini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, Musli didakwa melakukan pencurian 2 buah aki mobil truk merek massis xp dan merek g-force di Perum Tering Raya, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Diurai dalam surat dakwan yang dibacakan Jaksa Mega Tri Astuti, peristiwa pencurian itu terjadi sekira bulan Desember 2021 lalu. Kala itu, terdakwa bersama beberapa rekannya sedang mengambil aki mobil truk yang tengah terparkir di tepi jalan depan pos security Perum Tering Raya, Kecamatan, Batuampar.
“Pencurian yang dilakukan terdakwa berhasil digagalkan security Perum Tering Raya saat sedang melakukan patroli rutin di komplek tersebut,” kata Mega membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (17/2/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah didampingi Twis Retno dan Hallima, Jaksa Mega pun membeberkan pencurian yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan cara memotong kabel aki mobil truk tersebut dengan menggunakan gunting besi yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu.
“Pencurian aki ini awalnya dilakukan oleh terdakwa Musli dan tiga rekannya. Namun nasib sial dialami terdakwa Musli. Sebab, ketiga rekannya berhasil kabur, saat petugas security memergoki aksi mereka,” ujar Mega.
Setelah diamankan, lanjutnya, terdakwa Musli langsung dibawah ke Polsek Batu Ampar guna pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, sambung Mega, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Musli dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.(sumber-Batamtoday.com)