Nurhayati, seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawasan Penyidik) untuk cek,” kata Agus dilansir dari detiknews.com, Senin (21/2).
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Ia pun kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Dilansir dari detikjabar, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Namun, pada 23 November lalu, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspos antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.
Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
“Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut atau pun kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin kepada detikjabar, Jumat (18/2).