Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendangan hukum tentang pagelaran wayang yang diduga diadakan kelompok pengajian Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, di Kalasan, Yogyakarta pada Jumat (18/2) lalu.
Video gelaran wayang mirip Khalid Basalamah sebagai salah satu tokohnya itu belakangan viral di media sosial Twitter dan menuai kontroversi. Nama Miftah dan Khalid Basalamah pun sampai trending.
Chandra menduga Gus Miftah yang menjadi dalang terlihat mengamuk terhadap Ustaz Khalid Basalamah dengan menggunakan kata kasar.
Menurut Chandra, apabila benar Gus Miftah yang menjadi dalang serta menyampaikan kata-kata kasar tersebut, maka sangat disayangkan dan tidak pantas dipublikasikan ke ranah publik.
Selain itu, dia menilai Ustaz Khalid juga dapat menempuh upaya hukum dengan memidanakan Gus Miftah ke polisi.
“Bahwa apabila benar yang menjadi dalang itu Gus Miftah, maka Ustaz Khalid Basalamah dapat membuat laporan polisi dengan dugaan dua tindak pidana,” kata Chandra dalam pendapat hukumnya mengutip dari JPNN. Senin (21/2).
Ketua Eksekutif BPH KSHUMI itu menerangkan dugaan pidana pertama, yakni pencemaran dan penistaan nama baik (Pasal 310 KUHP) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
“Kedua, ujaran kebencian (Pasal 28 Ayat (2) UU ITE),” lanjut Chandra dalam keterangan tertulis menanggapi pagelaran wayang tersebut.
Berikutnya, bahwa apabila Gus Miftah tidak menjadi dalang dalam pagelaran tersebut, dia tetap dapat dipersoalkan secara hukum karena diduga turut menyediakan tempat, yaitu Pondok Pesantren Ora Aji. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP.
“Bahwa apabila Ustaz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapa pun,” ujar Chandra Purna Irawan.