Seorang ayah di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang tega menghamili anak kandungnya hingga melahirkan. Kini korban bersama bayinya tinggal dan diurus oleh sang nenek.
“Itu sebenarnya bukan warga kami, tapi beda desa, hanya saat ini korban setelah melahirkan memang tinggal bersama neneknya di kampung kami,”kata Ketua RW di desa tersebut, Akam Suhendar. Senin (21/2/2022).
Akam menjelaskan jika peristiwa persetubuhan itu terjadi di kediaman korban maupun pelaku, yang berlokasi tak jauh dari desa nya.
“Kejadian itu bukan di desa kami, warga nya juga bukan warga kami. Hanya sekarang tinggal disini karena bayi dan ibu nya diurus neneknya,”kata dia sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Dijelaskannya, pihaknya sudah menemui keluarga korban di kediamannya. Namun, pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah tak berada di kediamannya.
“Kami sudah melihat, kondisi korban maupun bayi nya. Hanya pelaku memang sudah tidak tidak ada, dan gak tahu kemana soalnya, kami juga belum dapat informasi,”imbuhnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina mengatakan, peristiwa tersebut merupakan hal yang sangat disayangkan.
Sebab, kata dia, seharusnya keluarga korban atau masyarakat melaporkan kasus tersebut sebelum sampai melahirkan.
“Kasus ini sudah terlalnjur terjadi, seharusnya masyarakat, keluarga korban atau aparat setempat melaporkan dari awal ketika dirasa ada yang ganjil,”ujar Sri ketika dihubungi, Senin (21/2/2022).
Karena pihaknya saat ini bersama dengan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) sudah menyiapkan fasilitas pelaporan melalui kanal online.
Lebih lanjut diterangkannya, mengenai kasus hukum terhadap pelaku ia serahkan kepada keluarga.
“Kasus hukum itu yah balik lagi pada keluarga, mereka mau menuntut atau tidak, sebab ini terlanjur sudah melahirkan,”kata dia.
Kendati demikian, ia meminta pemerintah melalui aparat terkait dapat memfasilitasi pemulihan psikologi korban.
“Yang penting saat ini adalah pendampingan, bagaimana kemudian korban bisa menjalani pemulihan psikologisnya, apa lagi jika dibawah umur,”ujarnya.
Ia menyarankan, jika korban dibawah umur, pemerintah bisa membantu korban melanjutkan jenjang pendidikannya, dan di fasilitasi untuk mendapatkan penampingan, serta pemulihan secara maksimal.