Angkut barang dari kawasan bebas, sebuah kapal tanpa nama diamankan patroli Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.
Kapal kayu tersebut ditegah tim patroli laut BC 15003 di peraian Lobam, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (18/2/2022).
“Sarana pengangkut melaju dari arah Batam menuju perairan Lobam,” Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai di Bagian Humas, Kurniawan, kepada Batamnews, Senin (21/2) siang.
Setelah menghentikannya, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap kapal. Hasilnya, kapal itu membawa muatan barang campuran asal kawasan bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Tim melakukan penyegelan dan penegahan terhadap sarana pengangkut dan barang diatasnya. Kemudian dibawa ke KPPBC TMP B Tanjungpinang,” ujar Kurniawan.
Kepada petugas, nakhoda kapal berinsial Hr (42) mengaku muatan dibawa dari Pelabuhan Punggur Batam menuju pelabuhan Sei Gentong Tanjung Uban.
Atas tindakan tersebut, Hr diduga melanggar pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berbunyi ‘Pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain dengan tujuan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28’.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan satu unit kapal kayu, Jumat (18/2/2022) malam.
Kapal tersebut diketahui mengangkut barang campuran. Muatannya langsung dibongkar di lokasi pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja mengangkut barang dari dalam pelabuhan menggunakan gerobak. Selanjutnya barang-barang itu dinaikan ke atas truk atau lori.
Barang pertama yang dikeluarkan adalah puluhan kasur spring bed. Di beberapa kasur tertulis Bintang Cahaya F.
Barang yang diangkut keluar pelabuhan selanjutnya adalah bantal dan kardus-kardus bertuliskan protecting clothing for fire fighting Hongyie Suzhou Import and Eksport. Di beberapa kardus tertempel kertas putih bertuliskan Box 33 (KALTIM) DO# 00083.
Beberapa pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, tampak mengawasi aktivitas menaikkan barang ke atas lori. Pembongkaran barang dilakukan hingga pukul 00.30 WIB. (sumber-Batamnews,com)