News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polda Kepri Hentikan Penambangan Pasir Ilegal, Seorang jadi Tersangka

Almi Fitri by Almi Fitri
22 February 2022
in Crime, News
0
Polda Kepri Hentikan Penambangan Pasir Ilegal, Seorang jadi Tersangka
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penambangan pasir ilegal di Kampung Sayur, depan Perumahan Otorita, Keluarahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Digerebek Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.

Penggerebekan itu dilakukan pada 31 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi mengamankan delapan orang dari lokasi beserta sejumlah barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 8 orang yang diamankn, 1 berinisial SD (49) yang merupakan pemilik lokasi penambangan pasir ilegal ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku melaksanakan kegiatan penambangan pasir ilegal dengan cara melakukan pemurnian menggunakan tanah urug kemudian dilakukan pencucian yang selanjutnya menjadi material pasir untuk diperjualbelikan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Wibowo, Senin (21/2/2022).

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani CN, menambahkan, untuk 7 orang lainnya hanya sebagai saksi, masing-masing SF (46) IS (26), SU (41) dan PR (41) sebagai sopir truk dan NH (59) AAN (55) serta AE (42) sebagai penyekop pasir. “Ke-7 saksi merupakan warga sekitar yang dipekerjakan tersangka SD,” ujar Dhani.

Dari penggerebekan tersebut, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan barang bukti berupa dump truk, sekop pasir, mesin dompeng dan ayakan pasir.

Tersangka diduga melanggar UU Minerba yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. “Hal itu sesuai dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Babak Belur Dikeroyok OTK, Haris Pertama: Mereka Teriak Bunuh, Mati

Next Post

Kapolres Bintan : Tim Terpadu PMI Ilegal Konsen pada Pencegahan dan Penindakan

Next Post
Kapolres Bintan : Tim Terpadu PMI Ilegal Konsen pada Pencegahan dan Penindakan

Kapolres Bintan : Tim Terpadu PMI Ilegal Konsen pada Pencegahan dan Penindakan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?