Tim Terpadu Penanganan dan Penempatan PMI ilegal, sesuai dengan SK yang telah diteken Plt Bupati Roby Kurniawan pada 31 Januari 2022 lalu. Kapolres AKBP Tidar Wulung Dahono meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kegiatan PMI Ilegal yang mereka temui atau lihat ke Tim terpadu.
Tim Terpadu yang melibatkan unsur Forkopimda Bintan ini dibentuk menyikapi maraknya aktivitas PMI ilegal, beberapa waktu belakangan ini.
Sesuai SK nomor 88/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022, Tim Terpadu Penanganan dan Penempatan PMI ilegal itu beranggotan unsur Forkopimda Bintan dan instansi terkait lainnya. “Sebenarnya Tim Terpadu ini usulan Polres Bintan dan baru terealisasi sekarang. Di sini, kita konsen pada pencegahan tetapi juga dapat melakukan penindakan,” jelas Kapolres.
Kapolres tak lupa mengimbau masyarakat Bintan untuk dapat segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas PMI ilegal.
“Segera laporkan ke Tim Terpadu atau ke aparat hukum terdekat,” katanya. (sumber-Batamtoday.com)