Dugaan malapraktik di Puskesmas Ulak Karang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang pertanggungjawabkan biaya pemulihan korban.
Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan Dinkes Kota Padang. “Rencana besok besok (Selasa/22/2) di kantor Dinkes Padang,” kata Indira kepada Langgam.id, Senin (21/2/2022).
Tujuan pertemuan mereka untuk mengetahui perkembangan penelusuran Dinkes Padang terkait adanya dugaan malapraktik di Puskesmas Ulak Karang.
“Kami ingin mencari tahu apakah Dinkes sudah mengetahui kasus ini. Dan apa metode pemulihan oleh Dinkes terhadap korban,” kata Indira.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Indira akan meminta Dinkes untuk menanggung biaya pemulihan korban. Sebab, kata dia, saat ini pihaknya butuh pengetahuan lebih lanjut dari dokter spesialis mata.
“Apakah dalam proses pemulihan korban masih bisa disembuhkan seperti sedia kala atau seperti apa,” kata Indira.
Indira mengatakan, peran Dinkes untuk mendorong pemulihan korban sangat penting. Hasil pemulihan akan sangat menentukan masa depan dan kemungkinan disabilitas terhadap korban di kemudian hari.
LBH Padang juga ingin meminta keterangan Dinkes selaku lembaga yang menaungi Puskesmas Ulak Karang dalam memberikan solusi untuk penyelesaian kasus tersebut. “Sejauh mana hadirnya Dinkes Kota Padang untuk membantu korban dugaan malapraktik ini,” sebutnya.
Diketahui, seorang anak berinisial AK (12), mengalami infeksi pada mata kirinya setelah menerima obat tetes telinga dari pihak Puskesmas Ulak Karang pada Maret 2021 lalu. Hingga saat ini, mata kiri AK mengalami kerusakan pada bagian kornea.
Sementara, pihak Dinkes Padang belum memberikan keterangan soal penanganan kasus dugaan malapraktik ini, karena masih memantau proses hukum yang masih berjalan.
“Sekarang kan sedang dalam penyidikan polisi ya, jadi kami belum bisa memberi komentar sekarang, nanti saja,” kata Sekretaris Dinkes Kota Padang Melinda Wilma, Jumat (18/2/2022). (sumber-Langgam.id)