Diduga dianiaya, seorang tahanan kasus narkoba meninggal dunia di sel tahanan.
Polres Cilegon menetapkan enam orang tersangka atas kasus meninggalnya tahanan berinisial AG tersebut.
Keenam tersangka merupakan tahanan satu sel dengan korban, masing-masing berinisial AS, HY, M, JP, F dan DA.
Berdasarkan keterangan para pelaku, penganiayaan yang berujung korban tewas dipicu ketersinggungan saat pembagian makanan. Polisi juga mengamankan sebuah bongkahan bahan bangunan yang digunakan untuk menganiaya korban sebagai barang bukti.
“Motif yang digali oleh penyidik, berdasarkan keterangan saksi yang di rutan, salah satu tersangka, AS, oleh para tahanan dituakan. Pada saat tahanan AG masuk kamar 7. Ada pembagian makan dan komunikasi AS ini dengan AG. Di jawab dengan nada tinggi, sehingga menyebabkan tersangka AS tersinggung dan melakukan pemukulan. Kemudian 5 tersangka lainnya terprovokasi, sehingga melakukan pemukulan bersama, ” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono di Mapolres Cilegon, Senin (21/2).
Kapolres mengungkapkan, jika ada pembiaran dan kelalaian pihaknya meminta pemeriksaan secara objektif oleh bidang profesi dan Pengamanan (propam) Polda Banten kepada anggota yang berjaga sel tahanan.
“Jika ada pembiaran, kelalaian, kita akan meminta penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, ” ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(sumber-Merdeka.com)