News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ini Alasan Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan

Almi Fitri by Almi Fitri
23 February 2022
in Crime, News
0
Ini Alasan Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan santri divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Jaksa mengajukan permohonan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa ingin Herry divonis hukuman mati. Apa alasannya?

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung. Memori banding disampaikan jaksa awal pekan kemarin.

Seperti dikutip dari detikJabar, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan upaya banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU demi keadilan bagi korban.

Asep menilai perbuatan Herry termasuk kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.

“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tuturnya.

Selain itu, JPU menyoroti restitusi atau pembayaran ganti rugi terhadap korban. Dalam putusan hakim sebelumnya restitusi sebesar Rp 331 juta itu dilimpahkan ke negara.

Asep menganggap restitusi itu berbeda dengan pemberian kompensasi. Maka, menurutnya, ada kekeliruan jika restitusi dialihkan ke negara, melainkan harus dibayar oleh Herry selaku terdakwa.

“Seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya,” tutur dia.

Poin lainnya dalam memori banding itu adalah pembubaran Yayasan Manarul Huda milik Herry. Keberadaan yayasan itu dinilai berkaitan dengan perbuatan Herry.

“Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim, Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan,” kata Asep.

Dalam kasus ini, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (sumber-Detik.com)

 

 

Previous Post

Berkas sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Arya Anak Anggota DPRD Pekanbaru Tersangka Pencabulan Segera Disidang

Next Post

Truk Angkut Tanah Ugal-ugalan Tabrak Pemotor dari Belakang

Next Post
Truk Angkut Tanah Ugal-ugalan Tabrak Pemotor dari Belakang

Truk Angkut Tanah Ugal-ugalan Tabrak Pemotor dari Belakang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?