News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Mengajukan Banding

Riko by Riko
23 February 2022
in Crime, News
0
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Mengajukan Banding
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna memutuskan tidak melakukan upaya hukum banding terhadap putusan di tingkat pertama atau vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis menerima divonis tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara atas kasusnya.

“Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding. Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK,” kata Sirra Prayuna mengutip dari iNews. Rabu (23/2/2022).

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.

Tim Jaksa KPK hingga saat ini masih belum memutuskan apakah menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atau justru akan mengajukan upaya hukum banding. Jika Jaksa menerima putusan pengadilan, maka Azis Syamsuddin akan segera dilakukan eksekusi.

Dalam perkaranya, Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Hakim menyatakan bahwa Azis telah terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Azis SyamsuddinKorupsisuap penyidik KPK
Previous Post

Lakukan Pungli Modus Baru, Dua Pria Digaruk Polres Garut

Next Post

Ayah Kandung dan Calon Ibu Tiri Pukuli Bocah 3 Tahun hingga Tewas, Lalu Lapor Polisi

Next Post
Ayah Kandung dan Calon Ibu Tiri Pukuli Bocah 3 Tahun hingga Tewas, Lalu Lapor Polisi

Ayah Kandung dan Calon Ibu Tiri Pukuli Bocah 3 Tahun hingga Tewas, Lalu Lapor Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?