Para korban investasi abal-abal robot trading Viral Blast Global terus mengalir. Hari ini sejumlah korban Viral Blast lainnya kembali melaporkan dugaan penipuan investasi bodong milik PT Trust Global Karya ke Polda Metro Jaya.
Kedatangannya tersebut untuk kembali melaporkan 5 pimpinan PT Trust Global Karya.
Mereka berinisial RMP sebagai Direktur Utama, PW sebagai Komisaris Utama serta ZHP, MU, dan RPW sebagai Komisaris.
“Kami sudah buat laporan untuk para pelaku, para pimpinan PT Trust Global Karya,” ujar kuasa hukum korban, Firman H. Simanjuntak dilansir dari kumparan, Rabu (23/2).
Firman mengatakan, kedatangannya kali ini untuk membuat 2 laporan polisi mengatasnamakan 20 orang korban. Jika ditotal kerugian mereka mencapai Rp 210 miliar.
“Korban Pak Hostar Rp 150 miliar. Nah ini yang kedua pelapor atas nama Ibu Erna Rp 60 miliar,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Saiful Mukminin menyebut dalam modus dugaan penipuan yang dilakukan Viral Blast adalah dengan menggunakan skema ponzi.
“Semuanya skema ponzi dan untuk korban yang percaya legalitasnya yang ditawarkan menjadi korban dan banyak,” ujar Saiful.
Laporannya pun telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/955/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/956/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Para petinggi PT Trust Global Karya itu disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.
Jika ditotal dengan laporan sebelumnya, korban dugaan penipuan robot trading Viral Blast sudah ada 35 orang dengan total kerugian Rp 610 miliar.