Polsek Singingi menangkap pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Pelaku ditangkap pada Selasa (22/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB, di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya SH MH.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,SH MH kepada wartawan mengatakan, pada operasi penindakan kali ini ditemukan adanya kegiatan aktifitas PETI di Desa Kebun Lado. Kemudian personil Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka.
Adapun identitas pelaku berinisial AS (21) (Pengawas) laki – laki asal Kebun Lado Kecamatan Singingi, WO (45) laki- laki asal Pati Jawa Tengah, KN (51) laki- laki asal Pati Jawa Tengah, sedangkan tiga orang pelaku lainnya melarikan diri alias (DPO).
“Selanjutnya ketiga orang tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”katanya mengutip dari Riauaktual.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu unit Mesin Diesel merek Tianli, satu bungkus plastik kecil yang berisi air raksa, dua lembar karpet, satu buah paralon, satu buah slang tembak, satu buah dulang, satu buah ember, satu unit honda beat warna putih tanpa no pol, dua buah tali belting, dan satu buah keong enam
Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.