Polda Jatim menangkap pelaku pencurian motor di Surabaya. Korban adalah seorang perempuan pengemudi ojek online (ojol). Pelaku adalah NK (37). Dia ditangkap Unit Jatanras Reskrimum Polda Jatim di rumahnya di Gondanglegi, Malang.
Pencurian motor terjadi pada Kamis (10/2) sore pukul 18.00 WIB di sebuat tempat perbelanjaan di Surabaya Barat. Menggunakan kunci leter T, pelaku menggasak motor korban hanya dalam waktu 10 menit. “Tersangka NK ini merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2008 silam,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Rabu (23/2/2022).
Saat menangkap pelaku, petugas menemukan motor korban yang dicuri. Sedangkan kunci leter T telah dibuang ke semak-semak usai pencurian. Dari pengakuan pelaku, dia tidak beraksi seorang diri. Ada seorang rekannya inisial HS yang membantunya, namun saat ini belum tertangkap.
“Saat ini, HS sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Dirmanto. Atas perbuatannya, NK ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Pencurian motor korban sempat viral di media sosial. Presiden Joko Widodo sampai memberikan motor pengganti untuk korban. (lukman hakim).