Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus lima begal sadis senjata tajam jenis pedang, pisau dan gergaji. Dua di antaranya ditembak polisi karena melawan saat penangkapan.
Kelima pelaku yakni Riski Maulana alias Otong (21), warga Jalan Nilakandi, RT 4, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Hasani Takwin alias Erwin (20), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Halimah, Kelurahan 3 – 4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Kemudian Ahsani Takwin (20), warga Jalan Murai, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Aji Mario (21), warga Jalan Perigi, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I dan Muhammad Rizky (19), warga Lorong Murni, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
“Dari tangan para tersangka, juga diamankan barang bukti (BB) berupa sajam jenis pedang dua bilah, dua bilah pisau dan 1 pedang gergaji yang terbuat dari seng, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Rabu (23/2/2022).
Kelima pelaku melakukan aksi begal di tempat yang berbeda-beda. Seperti dua pelaku yakni Riski Maulana dan Hasani Takwin terlibat aksi begal di depan Cafe Good Cirlcle, tepatnya di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Minggu (20/2/2022), sekitar pukul 04.30 WIB.
“Berawal dari korban Turo Subki (20), warga Jakabaring, yang melintas di TKP lalu dihentikan para pelaku. Kemudian, pelaku mengeluarkan pedang dan meminta korban menyerahkan motornya dengan nopol BG 4853 ADS. Korban ketakutan dan terjatuh, lalu motor korban langsung dibawa kabur,”katanya mengutip dari iNews.
Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Ahsani Takwin, Aji Mario dan Muhammad Rizky membegal korban M Rahdika Akbar (25), yang terjadi di Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban yang terluka dan terjatuh dari sepeda motornya berlari menyelamatkan diri dan sempat dibacok. Sementara sepeda motor korban Yamaha Vega yang ditinggalkan di jalan langsung dibawa kabur pelaku yang saat itu berjumlah hampir 20 orang. Korban pun sudah membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Diungkapkan Kompol Tri, kelima pelaku begal tersebut dalam beraksi tidak segan melukai dan merampas motor korban. Bahkan, usai diinterogasi para pelaku sudah sering beraksi di beberapa tempat, di antaranya kawasan Macan Lindungan, Musi VI, Kertapati dan Bukit.
“Dua orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap. Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,”kata Kasat Reskrim.