Terduga pemerkosa ditemukan tewas gantung diri dengan nilon di rumah rekannya di Jalan Akasia Mandiri, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau pada Senin (21/2/2022) siang pukul 12.30 WITA. Korban berinisial AS (32) tersebut diduga depresi lantaran aksi pemerkosaannya viral di media sosial.
Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan AS ditemukan rekannya tewas dalam keadaan tergantung. Diperkirakan AS gantung diri antara pukul 09.00-10.00 WITA.
“Korban ditemukan saksi dalam keadaan meninggal dunia dan tergantung pada seutas tali nilon warna hijau tua di ruang tengah. Dia juga sebelumnya akan diamankan petugas,” katanya dikutip dari situs resmi Polres Berau, Kamis (24/2/2022).
AS kemudian dibawa ke RSUD Abdul Rivai untuk dilakukan visum. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami AS.
“Dari hasil tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia karena gantung diri,”ucapnya melansir dari iNews.
Adapun kronologi dugaan pemerkosaan bermula ketika AS yang berprofesi sebagai sopir sedang mengantar penumpang dari Kecamatan Tabalar menuju Tanjung Redeb.
“Setelah penumpang yang lain turun semua, kecuali korban, AS beralasan ingin mengambil paket di Kecamatan Sambaliung,” ujarnya.
Saat di TKP pemerkosaan, korban menumpang buang air kecil dan masuk ke dalam rumah tersebut. Saat korban hendak keluar rumah, dengan cepat AS mengunci rumah yang sedang dalam kondisi sepi itu. Dia pun melancarkan aksinya dan mengancam korban untuk tidak mengadukan tindakannya kepada siapa pun.
“Usai beraksi, AS mengantar korban ke mess pelajar di kawasan Jalan H. Isa, Tanjung Redeb. Kemudian langsung menuju Samarinda menggunakan travel yang berbeda. Aksi AS terungkap setelah korban melaporkannya kepada orang tuanya, pada Minggu (20/2/2022),” jelasnya.
“Orang tua korban pun melapor ke Polsek Tabalar. Namun, saat akan dijemput petugas, AS ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” lanjutnya.
Aksinya ini pun viral di media sosial. Bahkan foto-fotonya juga tersebar ke mana-mana. Tidak hanya itu, AS dicari-cari oleh kerabat korban dan pihak kepolisian. Hal ini memengaruhi kondisi psikis AS sehingga nekat bunuh diri.
“Sementara ini, karena dari data yang kita dapatkan, bahwa AS belum pernah melakukan tindak pidana, mungkin secara psikis dia tertekan. Karena banyak yang cari, kemudian terpikirkan untuk melakukan perbuatan yang mana merugikan dirinya sendiri, yaitu bunuh diri,” tuturnya.
Pihaknya pun mengatakan kasus dugaan pemerkosaan masih dalam penyidikan. Namun, karena terduga pelaku telah meninggal, pihaknya akan melakukan penghentian penyidikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut dihapus, jika tertuduh meninggal dunia.