Beberapa kali mangkir dari pangilan polisi,
Indra Kenz dipastikan penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (24/2) siang ini. Demikian dikatakan pengacara Indra, Wardaniman Larosa. “Iya hadir,” kata Wardaniman saat dikonfirmasi merdeka.com.
Indra Kenz akan membekali diri dengan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Namun, Wardaniman masih enggan merincinya. “Bawa dokumen, tapi belum bisa kami sampaikan,” singkatnya.
Terpisah, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan terhadap Indra Kenz direncanakan pada siang hari ini.
“(Pemeriksaan) IK jam 13.00 Wib,” kata Whisnu saat dihubungi.
Namun, jenderal bintang satu ini belum menjelaskan secara rinci untuk pemeriksaan hari ini terhadap Indra Kenz. Dia hanya menyebut, pemeriksaan itu semulanya akan dilakukan pada pukul 10.00 Wib, akan tetapi mundur menjadi pukul 13.00 Wib.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap korban kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo sebagai saksi. Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan statusny dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi akan dilakukan selama tiga hari. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi ahli.
“Hari Senin, Selasa akan kita periksa saksi-saksi-nya, Rabu beserta ahlinya,” kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2).
Dengan adanya pemeriksaan para korban dan saksi ahli, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kembali terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai saksi, pada Kamis atau maksimal Jumat. Karena, sebelumnya Indra Kenz sempat mangkir dalam pemeriksaan pada 18 Febuari 2022 lalu.
“Jadi kalau nanti setelah Rabu, updatenya kita serahkan ke Karopenmas perkembangannya. Apakah bisa ditindak sebagai tersangka atau tidak, nanti hasil setelah dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Delapan orang yang diperiksa tersebut mengalami kerugian yang berpariasi, yakni MN rugi sebesar Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1.100 miliar, EK rugi Rp1.300 miliar, AA rugi Rp3 juta dan RHH rugi Rp300 juta.
“Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (sumber-Merdeka.com)