Terlibat aksi tawuran di wilayah Kabupaten Bekasi, embilan pelajar dan dua remaja diamankan polisi. Mereka ditangkap setelah dua kali terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di dua lokasi berbeda.
Pelajar dan dua remaja yang diamankan ini berinisial AR (19), AH (18), HM (16), AR (17), MER (16), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15).
Sebelum ditangkap, dua kelompok pelajar ini melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Kampung Warung Bambu, Kecamatan Cibarusah pada Selasa (15/2). Dalam aksinya, mereka membekali diri dengan senjata tajam.
Berselang sehari, kedua kelompok pelajar ini kembali tawuran, tepatnya di Jalan Warung Belut, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, mereka lebih dulu membuat janji tawuran di media sosial.
Seluruh pelaku tawuran ini ditangkap pada Senin (21/2) kemarin di kediamannya masing-masing. Pelaku tawuran ini merupakan pelajar dari dua sekolah yang berada di Kecamatan Serangbaru dan Cibarusah.
“Kita lakukan identifikasi dari baju yang mereka kenakan. Ada sebelas yang kami amankan, dua orang dewasa, sembilan lainnya anak di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (23/2).
Aksi tawuran dua kelompok pelajar ini sempat direkam oleh pelajar lain. Video tawuran ini pun viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti delapan senjata tajam seperti pedang, celurit dari berbagai ukuran hingga stik golf.
Kesebelas pelaku tawuran ini kini mendekam di sel tahanan Polsek Serangbaru. Mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
(sumber-Merdeka.com)