Mobil yang ditumpangi Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra ternyata dibuntuti usai salat di masjid sebuah desa pada 18 Oktober 2021.
Namun, mobil yang ditumpangi Andi Putra berhasil lepas dan segera menukar pelat nomor kendaraan di tengah perjalanan ke Kabupaten Kampar (berbelok dari tujuan awal yaitu Kota Pekanbaru).
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (24/2/2022). Sayangnya, kesaksian Andi Putra ini hanya didengarkan secara virtual.
Sehingga, jaksa penuntut umum berulang kali menanyakan pertanyaan seputar kesaksiannya terhadap terdakwa Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Sudarso dengan jabatannya meminta rekomendasi pelayanan perkebunan pada 12 Oktober 2021.
Namun, Andi Putra menjawab bahwa ia harus mempelajari terlebih dahulu.
Pada 18 Oktober, Sudarso menanyakan surat rekomendasi. Sudarso diminta untuk datang ke kediaman Andi Putra untuk berbincang.
Usai menemukan Sudarso, Andi Putra, ajudannya, dan sopirnya berangkat ke Pekanbaru. Karena, Andi Putra harus menghadiri sidang.
“Dalam perjalanan, saya salat di sebuah masjid. Usai salat, saya sempat mencurigai beberapa orang,” katanya.
Usai salat, Andi Putra melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru. Dalam perjalanan, Andi Putra merasa dibuntuti dua mobil di belakangnya. Guna meyakinkan, Andi Putra memerintahkan sopirnya masuk ke SPBU. Ternyata benar, dua mobil tersebut ikut masuk ke SPBU.
“Kami ngebut ke arah Kampar. Saya suruh ganti plat nomor kendaraan agar tak dibuntuti lagi,” ucap Andi Putra.
Dalam pelarian dari mobil yang membuntuti, Andi Putra sempat menghubungi seseorang di Polda Riau. Lepas dari kejaran dua mobil yang membuntuti, Andi Putra mengganti nomor telepon seluler (ponsel). Seluruh data di dalam ponsel dihapus. Kemudian, ponsel direset (kembali ke pengaturan awal ponsel).
“Saya hapus isi ponsel. Kebiasaan saya. Saya ingin menghapus saja,” sebut Andi Putra.
Karena ganti nomor ponsel, Andi Putra dihubungi istrinya melalui ponsel ajudannya. Andi Putra diminta datang ke Polda Riau.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Andi Putra dalam persidangan ini.
Pasalnya, keterangan Andi Putra berubah-ubah, baik saat diperiksa penyidik Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dalam persidangan.
“Keterangan saudara akan kami sandingkan dengan keterangan saksi,” ucap JPU. (surya)