Vonis mantan bupati Kuansing Mursini ditambah menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun.
Penambahan masa tahanan Mursini ini lantaran pengadilan mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis 4 tahun tersebut dalam perkara korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.
Pengandilan menyatakan Mursini terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) jo pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
Vonis 8 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Roki Panjaitan pada Kamis (24/2/2022).
Selain penjara, hakim juga menghukum Mursini membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan. PT Pekanbaru juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.550.000.000. Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak mencukupi dapat diganti kurungan selama 3 tahun.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, membenarkan putusan hakim tingkatkan banding tersebut. Ia bersyukur karena PT Pekanbaru mengabulkan permohonan banding JPU.
“Kami sependapat dengan majelis hakim PT Pekanbaru dengan diperberat hukumanan mantan Bupati Kuansing Mursini,” kata Hadiman, melansir dari Cakaplah. Jumat (25/2/2022).
Hadiman menilai, sudah sepantasnya pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera.
“Dan semua harta benda pelaku Tipikor dirampas untuk menutupi kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya,” tegas Hadiman.
Hadiman menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PT Pekanbaru. “Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim PT Pekanbaru atas putusannya yang hampir sama dengan tuntutan kami,” tutur Hadiman.
Ditanya soal kemungkinan Mursini mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, Hadiman menegaskan siap memberikan perlawanan. “Kalau dia (Mursini, red) kasasi, kami siapkan memori kontra kasasinya,” tegas Hadiman.
Sebelumnya, JPU menuntut Mursini dengan pidana 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1,5 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Mursini divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Mursini dihukum membayar uang pengganti Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tidak terima, JPU mengajukan banding ke PT Pekanbaru. JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.
Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Kelimanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Korupsi berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017.
Di antara kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102. Meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000.
Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. Dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan.
Akibatnya negara dirugikan Rp7.451.038.606. berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.