Seorang pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Melur, tepatnya di kamar Hotel Sukajadi Pekanbaru dibekuk Tim Resmob Batman Jembalang.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan dikonformasi mengatakan pelaku MAD (19) menganiaya korban F (18) menggunakan helm dan sebilah pisau.
“Awalnya pelaku MAD ini menjemput korban F di kosan Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru. Setelah dijemput, pelaku membawa korban ke hotel tersebut dan disana terjadi penganiayaan,”ujarnya mengutib dari Riauaktual. Sabtu (26/2).
Atas persitiwa itu kata Andrie, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan lengan.
“Korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan lengan dan beberapa luka lebam. Beruntung aksi pelaku diketahui saksi J, dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit,” kata Andrie.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung menerima laporan tindak pidana penganiayaan.
“Dari laporan, pelaku MAD behasil ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani, Rabu (23/2) sekitar pukul 23.30 Wib tepatnya dibelakang Hotel Wish,” tuturnya.
Untuk motivasi pelaku, Andrie mengatakan pelaku diduga menaruh dendam pribadi dengan korban.
“Motivasi pelaku diduga karena dendam pribadi. Yang jelas masih kita dalami,” jelas Andrie.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 353 atau 351 KUHPidana.