Crazy Rich asal Medan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo sempat sesumbar mengatakan tidak akan jatuh miskin.
Hal itu dia tegaskan saat disinggung netizen kalau Tuhan bisa mengambil hartanya.
“Kira-kira ketika Tuhan mengubah nasibnya kembali jatuh miskin gimana ya?”kata netizen.
Namun, dengan percaya dirinya, Indra Kenz justru menimpali pertanyaan tersebut sambil sesumbar bawa nama Tuhan.
“Nih, nih, nih, nggak bisa nih. Kenapa? Karena ketika gua sombong, gue pamer ya kan, udah mau dibuat Tuhan aku miskin kan, tiba-tiba baik aku, beramal, bersedekah, bantu orang, nah… bingung!” ucap Indra Kenz.
Video itu pun viral, hingga ramai diperbincangkan publik.
Lalu, polisi memberberkan hasil pemeriksaan Indra Kenz selama 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Dilanjut dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Bahkan, dia pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,” katanya.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas laporan seseorang yang berinisial MN.