Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku pengedar serbuk haram tersebut ditangkap pada waktu dan hari yang berbeda.
Bersama pelaku polisi mengamankan dua paket berat 1,19 gram siap edar.
Pengungkapan, dimulai pada hari Selasa 22 Februari 2022 siang kemarin. Tersangka yang sudah diketahui identitasnya oleh polisi bernama Robert (45) warga Jalan Kelapapati Tengah Kecamatan Bengkalis kerap bertransaksi narkoba di Kelurahan Bengkalis Kota.
Saat diintrogasi Polisi, tersangka Robert (45) mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang rekan bernama Ade Febri (30) warga Jalan Utama Jangkang Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
“Keesokan harinya, Rabu 23 Februari 2022 kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Ade Febri di rumahnya dengan barang bukti juga satu paket sabu siap edar,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko disampaikan Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando, Minggu 27 Febuari 2022.
Tony menambahkan, selanjutnya tersangka dilidik dan hasilnya dari pengakuan tersangka Ade Febri tersebut munculah nama Azmi alias Cik Im (53) merupakan bandar pemilik barang haram tersebut. Dia juga tinggal tidak jauh dari tersangka Ade Febri.
Tidak membuang waktu, polisi langsung bergerak cepat ke kediaman tersangka Azmi alias CIk Im dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah.
“Tersangka Azmi alias Cik Im berhasil kita amankan dan bersamanya juga turut kita amankan narkotika jenis sabu berat 17,48 gram dan 1 butir pil extacy warna kuning merk Minion,” terang Tony.
Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap tersangka Azmi alias Cik Im dari mana asal sabu dan Pil Ekstasi tersebut.
“Tersangka Azmi alias Cik Im mengakui sabu tersebut didapat dari inisial A sedangkan pil ekstasi didapat dari inisial D. Terhadap Inisial A dan D masih dilakukan pengejaran dan telah dimasukkan dalam DPO,” pungkasnya.