Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin (21/2022) secara virtual.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam.
Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara. Korban merupakan salah satu murid kelas 2 SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara.
AL mengenal korban melalui media sosial. Kemudian perkenalan keduanya berlanjut hingga AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.
Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.
Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, AL menyatakan banding.
Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.
“Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri,” ucapnya mengutip dari iNews.