Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang pria yang juga pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Keluarga Kel.Sungai Pagar Kec.Kampar Kiri Hilir, Kamis malam (24/2/2022) sekira pukul 19.00 wib.
Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah IH alias I (28) warga Lingkungan Darusalam Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Pelaku berhasil di amanakan di dalam rumahnya.
Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa 17 (Tujuh Belas) bungkus paket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo 2 (Dua) buah korek api Mancis 1 (Satu )buah bong (Alat Hisap) yang di gunakan pelaku.
Penangkapan ini berawal pada hari Kamis (24/02/2022) sekira jam 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Hendro.W. SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang berada di Jl.Keluarga Kel .Sungai Pagar Kec.Kampar Kiri Hilir Kab.Kampar, sudah meresahkan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Hendro.W. SH Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Jln. Keluarga Kel.Sungai Pagar Kec.Kampar Kiri Hilir, Tim Opsnal Polsek Tapung malakukan pengintaian keberadaan pelaku. Mengetahui pelaku ada di rumahnya Tim Opsnal polsek kampar kiri hilir langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang diduga pelaku IH didalam rumahnya yang sedang pesta sabu sabu.
Didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 17 paket Narkotika jenis sabu- sabu di dalam bungkus rokok blue Milenium warna biru yg disimpan dalam saku celana sebelah kanan dan barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi IH alias I mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya dan dirinya sebagai Pengedar atau bandar
Kapolsek Kampar Kiri Hilir Akp Asdisyah Mursyid. SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI,”ujarnya
Pelaku katanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.