Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan pengusutan dugaan keterlibatan affiliator dalam kasus Binomo tidak hanya berhenti di Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya bakal mengungkap affliator lain yang diduga terlibat dalam kasus Binomo.
“Pasti berkembang,” ujar Whisnu dilansir dari tribunnews.com, Senin (28/2).
Whisnu memastikan pengungkapan affiliator lain ini hanya tinggal menunggu waktu saja.
Nantinya, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan sejumlah affiliator dalam waktu dekat ini.
“Nanti tunggu waktunya sesuai jadwal penyidik,” pungkas Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.