News24xx.com – Satu unit rumah dijadikan tempat memproduksi minuman keras jenis ciu yang berlokasi di Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP) Jalan Dirgantara Raya, A 03 RT 01 RW 08, Jatisari, Jatiasih Bekasi, digerebek polisi.
Ketua RW 08 Perum BDP, Agus Pradjojo (56) mengungkapkan bahwa, awal mula diketahuinya rumah dijadikan tempat produksi minuman keras, Dikarenakan saluran air atau parit tercium aroma menyengat seperti ragi.
“Jadi miras oplosan ini bukanlah penggerebekan, tapi laporan kami ke pihak berwajib jam 10 malam, hari Jum’at lalu, Terindikasi warga dari warga tercium yang berbeda bau dari biasanya, dan ditelusuri berada di jalan raya dirgantara,” ujar Ketua RW 08 Perum BDP, Agus Pradjojo (56) kepada wartawan, Senin sore.
Karena aroma yang sangat berbeda dari biasanya, dari pihak RT dan warga mengunjungi rumah tersebut.
“Malam itulah, dari bau tidak sedap, kami ketua RT memasuki rumah tersebut,” sambungnya.
Diungkapkan Agus Pradjojo atau biasa disapa Yoyo, bahwa saat pihak RT dan warga Mendatangi rumah tersebut, para pelaku telah berada di rumah.
Pelaku tersebut biasa disapa Acong (40) olehnya, dan satu orang yang disebut sebagai karyawan (30).
“Pelaku Acong berusia 40 tahunan dan satu lagi sekitar umur 30an, jadi ada dua orang,” jawabnya.
Saat dilakukan interogasi, bahwa pelaku tersebut benar mengaku telah memproduksi minuman keras, meski dia awal sempat berkelit saat menjawab pertanyaan daripada warga.
“Secara perlahan kita minta pengakuan Jujur, dia mengaku memproduksi ciu atau sejenis miras, dan terbukti dari adanya bahan baku dan hasil alat penyulingan,” ungkapnya.
Setelah itu, warga yang mendatangi rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras, pada malam hari tersebut, juga segera menghubungi pihak berwajib.
Dalam waktu 40 menit setelah menghubungi kepolisian, dan aparat tersebut berhasil datang.
“Abis itu kita panggil pihak berwajib, 40 menit dari jam 10 datanglah aparat berwajib melakukan penyitaan beberapa, alat-alat tersebut,” pungkasnya. ***