Oknum perwira polisi Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bahkan diduga, korban pencabulan perwira berpangkat AKBP itu lebih dari satu dengan usia belasan tahun.
Hal ini disampaikan korban berinisial IS (14) kepada pengacaranya. Seperti diketahui kasus ini tengah ditangani Propam Polda Sulsel.
“Yang diketahui tiga orang bersama dia dengan klasifikasi umur yang hampir sama. Rata-rata di bawah 17 tahun,” kata Kuasa Hukum Korban, Amiruddin, Senin (28/2/2022) malam.
Aksi bejat ini dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku.
Dia mengatakan peristiwanya terjadi di akhir tahun 2021 lalu. Dari pengakuan korban, pencabulan sudah dilakukan berkali-kali. “Pengakuan korban sudah dilakukan beberapa kali. Terakhir malam Sabtu yang baru ini,”ujarnya mengutip dari iNews.
Percobaan pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan September 2021 tapi tak berhasil. Kemudian pelaku yang diduga berinisial MS itu berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.
“Ternyata pelaku tidak bisa memenuhi apa yang dijanjikan,”tuturnya.
Lebih lanjut Kuasa Hukum korban menduga ada kecenderungan kasus ini akan melebar ke trafficking. Pasalnya ada pihak ketiga yang menghubungkan pelaku kepada korban. “Jadi kalau kasus ini ditindaklanjuti maka akan melebar ke trafficking karena ada campur tangan pihak ketiga yang menghubungkan pelaku dengan korban. Dari pengakuan korban bukan cuma korban yang menjadi korban dari si pelaku. Ada beberapa,”paparnya.