Seorang Gadis berumur 13 tahun mengaku telah dicabuli kakak iparnya M (24) dan B (18) sejak Mei 2021 lalu. Perbuatan bejat M dan B, kini diproses Polsek Nongsa, setelah mendapat laporan dari korban yang saat itu didampingi ibunya beserta tantenya. Pelaku M dan B pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (13/02/2022) sekira pukul 15.00 WIB, saat ibu korban sedang memarahi korban. Ketika dimarahi oleh ibunya, korban memanggil tantenya untuk meminta pembelaan, kemudian tante korban datang ke rumah untuk meredakan kemarahan dari ibu korban.
Lalu, korban dibawa ke kamar untuk dinasehati oleh tantenya. Pada saat itu juga korban langsung memeluk tantenya dengan mengatakan, telah diperkosa B dan M sejak Mei 2021.
“Pengakuan korban itu akhirnya diceritakan tantenya ke ibu korban. Kemudian mereka membuat laporan ke Polsek Nongsa,” kata Kompol Yudi, Kamis (24/2/2022).
Laporan itu dibuat pada Minggu malam sekira pukul 21.00 WIB. Korban datang bersama ibunya dan pelaku M ke Polsek Nongsa. “Saat itu, ibu korban mengatakan pelaku M dan B telah melakukan persetubuhan kepada anaknya,” ujar Yudi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Nongsa melakukan pencarian kepada pelaku B. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku B berada di rumahnya yang berada di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kemudian dilakukan penangkapan.
“Saat sampai di Polsek Nongsa, pelaku M dan B mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya dilakukan penahanan,” jelas Yudi.
Atas perbuatannya, M dan B dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
(sumber-Batamtoday.com)