Oknum AKBP M diduga mencabuli seorang pelajar SMP di Gowa, berinisial IS (13). Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencopot jabatan seorang perwira yang bertugas di Polairud berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan jika AKBP M kini telah dicopot dari jabatannya. Komang mengungkapkan AKBP M sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel.
“Sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polairud. TR (telegram) juga sudah diturunkan, untuk jabatannya sudah digantikan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/3).
Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga mengungkapkan saat ini AKBP M telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.
“Untuk sementara masih dalam pengamanan Propam dan Kapolda juga sudah menonjobkan untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya,” sebutnya.
Komang menambahkan jika nantinya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, AKBP M terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Meski demikian, hal tersebut akan menunggu putusan pidananya.
“Kemungkinan arahnya ke sana (PTDH). Setelah nanti ada pidananya, nanti mungkin dilaporkan oleh pihak korban dan diarahkan ke pidana umum dulu,” bebernya.
Sampai saat ini, pihak korban belum melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut. Polda Sulsel menunggu laporan dari pihak korban untuk pidananya. “Kami masih menunggu apakah pihak korban melapor atau pendampingnya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kakak korban berinisial AH mengatakan pihaknya baru mengetahui jika adiknya menjadi korban pencabulan seorang perwira di Polda Sulsel dari keluarganya di Kalimantan. Ia mengaku adiknya menceritakan apa yang dialaminya kepada kerabatnya di Kalimantan.
“Orang tua merasa terpukul, saya punya bapak, tante di kalimantan. Karena yang tahu pertama ini om yang di Kalimantan menyampaikan ke bapak,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (28/2).
AH mengaku adiknya sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk membuktikan adeknya menjadi korban pencabulan. AH mengaku visum dilakukan didampingi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
“Sudah (visum) tadi siang ditemani Propam Polda. Untuk hasilnya saya tidak tahu, karena penyampaiannya tadi untuk hasilnya itu hanya diketahui antara dia (Biddokes Polda Sulsel) dan penyidik,” bebernya.
AH mengungkapkan kronologi adeknya menjadi korban pencabulan berawal pada September 2021. Saat itu, adeknya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah terduga pelaku.
“Baru kerja tiga hari, sudah ada percobaan perbuatan untuk melakukan hubungan badan, tetapi itu tidak berhasil. Ini menurut pengakuan adik saya,” ungkapnya.
Meski mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan, korban ternyata tetap bekerja di rumah terduga pelaku. Pada Oktober 2021, terduga pelaku mencoba untuk mengajak berhubungan badan dengan mengiming-imingi korban. Saat itu, korban diiming-imingi akan dibiayai sekolah dan dibelikan handphone.
“Pada bulan 10 di situ ada iming-iming untuk bisa melakukan lagi percobaan bagaimana adik saya ini mau (berhubungan badan). Di situlah adek saya mau melakukan (hubungan badan),” kata dia.
AH mengungkapkan tindakan pencabulan dilakukan terduga pelaku bahkan sampai 25 Februari 2022. AH menambahkan pihaknya baru akan melapor ke Polda Sulsel, Selasa (1/3).
“Tadi sebenarnya mau melapor ke Polda. Tapi karena ada visum, rencana besok melapor ke Polda,” ucapnya. (sumber-Merdeka.com)