Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan memastikan akan dan telah menyita aset-aset milik Indra Kesuma atau Indra Kenz, afiliator Binomo. Ini setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi.
Tak sampai disitu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pelacakan dan penyitaan aset orang terdekat Indra Kenz.
Indra Kenz merupakan pihak yang punya afiliasi dengan Binomo dan sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan aplikasi itu.
“Tracing aset akan banyak kami sita termasuk kepada orang dekat tersangka,” kata Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/3).
Whisnu mengatakan, akan ada banyak aset terkait kasus Binomo yang nantinya akan disita. Kendati demkian, dia belum bisa menyampaikan soal rincian aset tersebut. Sebab, hal tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
“Pasti banyak nanti ya asetnya yang terkait perkara pidana yang dipersangkakan,” ucapnya.
Selain melalukan tracing aset Indra Kenz, Whisnu menyampaikan, pihaknya juga sedang melakukan tracing aset kepada pemilik dan pihak lain di aplikasi Binomo.
“Lagi tracing aset pengembangan terhadap aplikasi dan paara afiliator lainnya,” ujar dia.
Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun Youtube Indra dan bukti transfer.
Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).