Tim Opsnal Polsek Tampan menangkapa tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil Happy Five. Ketiganya adalah MIS alias Rofi (26), RAP alias Uli (33), dan satu merupakan bandar berinisial RAR alias Aan (38).
“Dua pemakai, dan satu orang merupakan bandar narkotika,”kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, Selasa (1/3/2022).
Dikatakan Komang, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Tampan. Dari informasi tersebut diketahui ada terjadi penyalahgunaan narkotika di lokasi Hotel De White Pekanbaru, Jalan Soekarno Hatta.
Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan. pada Jumat, (25/2) tim berhasil mengamankan tersangka Rofi dan Uli yang tengah mengkonsumsi narkotika di salah satu kamar hotel tersebut.
“Dari informasi yang kita terima, tim langsung bergerak cepat menuju ke TKP. Tidak butuh waktu lama, kita amankan dua tersangka Rofi dengan Uli di Kamar 101,”ujar Komang mengutip dari Riauaktual.
Dari penyelidikan dan pengembangan kasus, dari keterangan kedua tersangka ini, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Aan yang merupakan seorang bandar.
“Berkat upaya penyelidikan dan pengembangan kasus, dua tersangka mengaku menerima narkotika dari seseorang berinisial Aan yang diduga sebagai bandar. Tanpa mengulur waktu tersangka Aan berhasil ditangkap,”terangnya.
Selain tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu kotak vape yang berisikan daun ganja kering, 40 butir pil Happy Five, satu kotak rokok berisikan sabu, satu buah timbangan digital, satu set alat hisap serta dua buah mancis.