Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis menangkap tiga oknum Honorer diduga terlibat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil. Para oknum itu diamankan petugas secara terpisah.
Kasus ini terungkap, berawal dari diringkusnya Dodi Indrawadi (33), bekerja wiraswasta, beralamat di Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, Rabu (23/2/22) sekitar pukul 19.00 WIB. Dilakukan penggeledah terhadap tersangka Dodi ini, petugas menemukan 1 paket narkotika siap edar.
Kemudian dilakukan interogasi, tersangka Dodi ternyata memiliki jaringan, bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari M. Rizky (28), mengaku bekerja sebagai Honorer, berdomisili di Desa Sejangat dan diamankan petugas, Kamis (24/2/22) di Kantor Camat Bukit Batu.
Rizky yang sudah ditangkap mengaku mendapatkan barang haram itu dari Yuiqbal Kenti (40), mengaku bekerja sebagai Honorer, namun beralamat di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dan diamankan Tim Satres Narkoba Kamis (24/2/22) sekitar pukul 10.30 WIB di salah satu kedai kopi di Desa Lubuk Muda.
Pengungkapan ini, polisi sedikitnya menyita sebanyak tiga paket sabu-sabu siap edar berat kotor 1,23 gram, serta enam unit Ponsel.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka YK mengenai asal narkotika sabu-sabu itu didapat dari I (DPO) yang berada di Kota Pekanbaru,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui P.S. Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E saat dikonfirmasi, Senin (28/2/22).
Masih di hari yang sama, Kamis (24/2/22) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Satres Narkoba kembali meringkus seorang oknum yang juga mengaku bekerja sebagai Honorer, Dozan Afandix alias Asep (38).
Dozan diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
Sebelumnya, kedok oknum Honorer ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, adanya sebuah yang rumah kerap dijadikan transaksi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu berat kotor 2,97 gram siap edar, Ponsel, timbangan digital, dan juga sendok.
Dari hasil interogasi polisi, barang haram itu diperoleh tersangka Dozan dari tersangka Rizky yang sudah diamankan sebelumnya.
“Peran tersangka D alias Asep ini sebagai pengedar atau bandar. Dan mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya diperoleh dari tersangka R yang sudah ditangkap sebelumnya,” imbuh Iptu Tony melansir dari Riauterkini.