Seorang bapak di Kuansing berinisial AT (46) diringkus polisi. Pelaku ditangkap diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga melahirkan 3 orang anak.
Ironinya, dari hubungan terlarang itu, putri kandungnya tersebut melahirkan tiga orang anak. Untung, saja kasus ini terungkap oleh pihak kepolisian hingga akhirnya apak ruting tersebut berhasil ditangkap.
Informasinya, aksi bejat pelaku berawal tahun 2013 lalu. Dimana pelaku yang tinggal di bilangan daerah simpang Kampar KM 38 Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing tergoda dengan kemolekan putri kandungnya.
Melihat itu, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan perbuatan terlarang. Namun, saat itu korban menolak. Tapi apa daya, tubuh mungil korban tak bisa melindungi tubuhnya, hingga akhirnya perbuatan terlarang itu terjadi di kebun milik orang tempat mereka bermukim.
Berhasil mensetubuhi korban, membuat pelaku ketagihan dan selalu memaksa korban guna melayani nafsu birahinya itu.
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, Selasa (1/3/2022) mengatakan, akibat perlakuan pelaku terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri itu, membuat korban sudah hamil sebanyak lima kali. Sementara dua kali sempat keguguran, dan tiga kali hamil itu sampai melahirkan 3 orang anak.
Kemudian pada tahun 2021, si korban kembali hamil dan melahirkan anak kedua berlanjut pada awal 2022 korban kembali melahirkan anak ketiga.
Yang lebih membuat miris, lanjut AKP Boy korban melahirkan tanpa dibantu paramedis. Proses persalinan korban hanya dibantu pelaku dan ibu korban. Ibu korban tak dapat berkutik karena juga diancam bunuh oleh pelaku.
“Jadi pelaku ini pernah membelah ayam hidup-hidup dan memakan isinya mentah-mentah, sambil makan isi ayam itu, pelaku mengancam korban dan ibu korban akan bernasib seperti ayam itu, jika berani buka mulut,”jelas AKP Boy mengutip dari Riauaktual.
Terungkapnya permasalahan ini karena pelaku memboyong istri dan korban untuk pindah ke Rumbai. Hal itu dikarenakan pelaku kuatir keberadaan tiga orang anak itu terus ditanya-tanya oleh penduduk setempat.
Maka pelaku langsung memutuskan pindah. Disaat hendak mengurus KTP dan KK, salah seorang kerabat ibu korban curiga atas kehadiran tiga orang anak tersebut. Akhirnya setelah didesak oleh keluarga, ibu korban pun menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Keluarga ibu korban itupun langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Rumbai. Mendapatkan laporan pihak Polsek Rumbai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 22 Februari 2022 yang lalu. Oleh karena tempat kejadian berada di wilayah Kuansing, maka pelaku pun dilimpahkan ke pihak Polres Kuansing.
“Saat ditangkap pelaku berupaya melawan. Namun dapat diatasi oleh anggota Polsek Rumbai. Pelaku pun dilimpahkan ke Polres Kuansing. Pelaku sekarang sudah berada di tahanan kita dan terancam disangkakan dengan pasal 81 dan perlindungan anak karena tahun 2013 itu umur korban masih 15 tahun. Untuk hukuman, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,”pungkas AKP Boy.