Dugaan korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Polda Sulut kembali menahan satu orang tersangka,t ersangka yang ditahan adalah MNL (29).
“Tersangka seorang pria berinisial MNL, warga Palu, Sulawesi Tengah, selaku Regional Manager Wilayah II PT. Sucofindo tahun 2017. Tersangka ditahan di Rutan Polda Sulut, sejak hari Kamis (24/2) malam,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Rabu (2/3).
MNL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus, tanggal 24 Febuari 2022. Diketahui, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.
Jules menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14.000.000.000. Sebelumnya Penyidik juga sudah menahan satu tersangka yakni seorang pria berinisial RL (49), warga Kota Bitung (eks Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung).
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka MNL cukup bukti dan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi MBR TA 2017 dan 2018.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP, serta memenuhi syarat subyektif dan obyektif seorang tersangka untuk ditahan.
“Tersangka MNL sebelum dimasukkan ke Rutan Polda Sulut, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, dan dinyatakan dalam keadaan sehat,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sulut kembali membongkar kasus korupsi hibah air minum di Kota Bitung. Program yang ditata di tahun anggaran 2017 dan 2018 ini bermodus surat-surat dan rekening fiktif.
“Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima dana hibah air minum dari pemerintah pusat,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi, Kamis (17/2/2022).
Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.
Kejadian berawal ketika pada TA 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum, dan salah satunya adalah Pemerintah Kota Bitung.
“Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI,” kata Abast.
Kerugian Negara Rp14 Miliar
Pemkot Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik. Surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti program tersebut.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” jelas Abast.
Kemudian pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah dialirkan.
“Pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI,” ujarnya.
Nurhayati Menangis saat Mendengar Kasusnya akan Dihentikan
Rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah itu dapat ditransfer dari Kementerian Keuangan RI ke Pemkot Bitung.
Ketika kasus ini mulai terangkat ke publik, BPKP RI Perwakilan Sulut kemudian melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik. BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14 miliar.
“Sehingga atas perbuatan tersebut layak dilakukan proses penyidikan,” kata Abast (sumber-Merdeka.com)