Dua nama afiliator terkait aplikasi Binomo selain Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikantongi Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Diketahui, crazy rich asal Medan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
“Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (2/3).
Ia menjelaskan, kasus ini benar-benar ditangani sesuai prosedur dengan mengungap dua alat bukti yang sah dan aturan yang berlaku.
Terhadap dua afiliator yang namanya belum mau diungkap akan diperiksa. Apabila memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, maka pihaknya akan melakukan penangkapan.
“Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kita akan periksa. Apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Rencananya, penyidik akan melakukan penahanan usai penangkapan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pemeriksaan Indra Kenz dilakukan hampir selama tujuh jam dengan kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita berdasarkan Pasal 184 KUHAP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksakanan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” sambungnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata dia. (sumber-Merdeka.com)