Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Empat bos investasi bodong PT Fikasa Group dituntut hukuman penjara 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru.
Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan.
Menurut Herlina, dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Untuk itu kita menuntut terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara,” kata Herlina Samosir Rabu (2/3).
Herlina menjelaskan, dari keterangan saksi sebelumnya, kasus ini dinilai tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan Fikasa Group dinilai adalah merupakan produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.
Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp84,9 miliar. Untuk menarik pelanggan mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 sampai 12 persen.
Untuk di Pekanbaru mereka mempekerjakan terdakwa Maryani. Terdakwa Maryani sudah dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian sebidang tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk mengganti rugi kerugian nasabah 84,9 miliar,” kata Herlina.
Salah satu salah satu korban yang hadir di persidangan Archenius meminta majelis hakim agar menghukum para terdakwa dengan hukuman berat. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan para korban dan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Kami memohon agar hakim memvonis maksimal para terdakwa Agung Salim Cs ini, agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat penipuan mereka. Karena mereka memiskinkan masyarakat, sementara pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Sidang kasus investasi bodong dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang akan dilanjutkan 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pleidoi empat terdakwa. (sumber-Merdeka.com)