Pasangan Suami Istri (Pasutri) K (43) dan SS (40) diciduk polisi setelah kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Aksi kejahatan ini dilakukan pelaku karna kebutuhan untuk mengkonsumsi narkoba sabu.
Demikian disampaikan Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo di saat ekspos tindak kejahatan pelaku curanmor di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) siang.
“Dari hasil keterangan kedua pelaku K dan SS, hasil kejahatan curanmor digunakan untuk membeli sabu,” katanya melansir dari Riauaktual.
Mereka diketahui juga pengguna aktif narkoba. Disampaikan Kompol Arry, kedua pelaku juga merupakan Residivis kasus pencurian sepeda motor.
“Pasutri ini adalah residivis kasus curanmor dan ditahan di Polres Kampar. Dimana pelaku K keluar Bulan Desember 2021 dan istri SS keluar Bulan Oktober 2021. Tidak jera, mereka kembali berurusan dengan polisi,” terangnya.
Kini pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor Yamaha N Max.
“Ada satu lagi yang berhasil kita amankan dalam kasus ini. Itu masih kita kembang guna mencari barang bukti sepeda motor Yamaha N Max,” jelas mantan Kapolsek Bukit Raya itu.
Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (25/2/2022) lalu. Atas laporan korbannya, polisi lebih dulu mengamankan KA, hingga pada Ahad (27/2/2022) tersangka SS turut diamankan menyusul suaminya yang lebih dulu di penjara.