Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
Azis dijadikan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif pada Selasa (1/3).
“Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari inikoran.com, Rabu (2/3).
Sebelum Azis ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya terlebih dulu memeriksa lima tersangka berinisial MS, JT, Irwan, Harfi dan SS. Kelimanya sudah lebih dulu ditangkap atau menyerahkan beberapa saat usai kejadian pengeroyokan. Hasilnya berkembang dan mengarah kepada politikus senior tersebut.
“Hasil pemeriksaan kepada kelima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS, kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda,” terang Zulpan.
Akibat perbuatannya, Azis Samual dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. Adapun ancaman pidananya yaitu 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2) lalu. Beberapa saat setelah peristiwa pengeroyokan tersebut, sebanyak lima orang ditangkap dan dijadikan tersangka. Kelimanya memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan.