Seorang oknum Apatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, diduga menilap uang zakat para pegawai di dinas tersebut. Tak tanggung-tanggung, uang zakat yang dipotongnya mencapai Rp1,1 milliar.
Untuk diketahui, para pegawai Bapenda Riau mengumpulkan uang zakat sebanyak Rp1,4 miliar. Uang itu merupakan gaji yang dipotong 2,5 persen, dari setiap pegawai Bapenda Riau.
Namun, oleh oknum ASN Bapenda Riau yang dipercaya untuk menyetorkan uang zakat itu ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, diduga hanya Rp300 juta yang disetorkan.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Haryanto mengaku sudah mengetahuinya. Pihaknya pun sudah melaporkan hal tersebut ke Gubernur Riau Syamsuar. Dimana, sesuai dengan arahan Gubernur, pihak Inspektorat diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN yang memotong uang zakat tersebut.
“Saat ini kita praduga tak bersalah dulu, menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,”ujar SF Haryanto melansir dari Klikmx.
Dilanjutkan SF Haryanto, dirinya secara pribadi juga mengaku miris dan prihatin mendengar adanya oknum ASN yang memotong uang zakat tersebut. Tidak hanya itu, informasi yang ia dengar, oknum ASN tersebut diduga juga memalsukan bukti setoran dana zakat pegawai Bapenda Riau.
“Saya miris dan prihatin. Kok masih ada yang macam begini begitu, sementara itu dana zakat,” ungkapnya yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Riau itu.
SF Haryanto dengan tegas mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada oknum ASN yang dimaksud, jika terbukti melakukan pemotongan uang zakat itu.
“Ini bukan main-main, jika terbukti bisa disanksi berat. Karena saya kan bekas Inspektur Investasi (Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR),” tegasnya.
Atas hal itu, ditambahkannya, dirinya berharap dan meminta agar pihak Inspektorat Riau dapat mencari motif pelaku dan siapa saja yang terlibat.
“Menurut saya persoalan ini tidak mungkin berjalan sendiri. Saat ini Inspektorat sedang berupaya mengungkap motifnya, siapa saja yang terlibat. Dan sekarang sedang kita tunggu hasilnya. Kalau itu terbukti, kalau kita lapor bisa pidana sanksinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi saat dikonfirmasi perihal di atas, membenarkan adanya dugaan pemotongan dana zakat dari prestasi di institusi yang dipimpinnya. Ia mengatakan, oknum ASN tersebut merupakan mantan Bendahara di Bapenda Riau.
“Iya, itu oknum melakukannya dua tahun lalu. Dia memotong dana zakat dari gaji pegawai,” kata Syahrial Abdi.
Sama dengan yang disampaikan SF Haryanto, saat ini pihak Inspektorat sedang menindaklanjuti dugaan tersebut, sambil melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN itu. Hal ini guna mengetahui kemana saja aliran dana yang dipotongnya sebanyak Rp1,1 miliar tersebut.
“Hasil pemeriksaan dari Inspektorat masih kami tunggu, apakah uang itu digunakan untuk keperluan pribadi atau dipergunakan untuk yang lain,” terang Syahrial Abdi.
Langkah itu, dilanjutkannya, untuk memastikan bahwa uang tersebut harus dikembalikan.
“Jika terbukti bersalah, yang jelas ada sanksinya,”lanjut mantan Plt Bupati Bengkalis ini.