Dua berkas perkara Tipikor dana hibah forum pembauran kebangsaan (FPK) Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 atas nama MI dan MA, dilimpahkan jaksa kepada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Saat ini kita masih menunggu surat penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” jelas Kacabjari Tarempa, Roy Hugfington Harahap, Rabu (02/03/2022).
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa serahkan tersangka dan barangbukti korupsi dana hibar Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kepulauan Anambas kepada Penuntun Umum Cabjari Tarempa. Pasalnya, saat ini dugaan korupsi dana hibah FPK atas nama MA dan MI sudah memasuki tahap P-21.
“Sebelumnya penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama tersangka MA dan nomor: ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama tersangka MI,” terang Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Selasa (22/02/2022).
Selanjutnya penyidik mengirimkan berkas perkara (Tahap 1) nomor: ND-12/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama tersangka MI dan nomor: ND-13/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama tersangka MA. Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) nomor: B-219/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MI dan nomor: B-220/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MA.
Para tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 21 Februari 2022 s/d 12 Maret 2022 bertempat di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa.
Para tersangka disangkakan melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Anambas tahan ketua (MI) dan bendahara (MA) Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Anambas. Karena diduga melakukan pemalsuan berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun anggaran 2020.
“Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah dilaksanakan kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik dengan rangkaian agenda penetapan tersangka dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Anambas Tahun Anggaran 2020,” kata Kacabjari, Roy Huffington Harahap, Kamis (6/1/2022).
Roy menambahkan adapun penetapan tersangka yang lakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 169.450.000. Para tersangka dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa.
Adapun dasar penahanan yang dilakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP. Bahwa penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (sumber-Batamtoday.com)