News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Langgar Prokes, Satpol PP Periksa Tiga Pengelola Cafe di Padang

Almi Fitri by Almi Fitri
4 March 2022
in Crime, News
0
Langgar Prokes, Satpol PP Periksa Tiga Pengelola Cafe di Padang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Melanggar protokol kesehatan atau prokes Covid-19. Satpol PP Kota Padang memanggil para pengelola tiga kafe, Para pengelola tersebut diperiksa Penyidik PNS (PPNS) Pol PP Padang

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Edrian Edward bersama personel melakukan pengawasan ke sejumlah tempat usaha, pada Rabu, (2/3/2022) malam.

Mereka mendatangi Kafe Tara Kopi yang beralamat di Jalan Tarandam III, Kecamatan Padang Timur, Kafe Foursides Coffe yang beralamat di Jalan Dobi, serta Situ Party di Jalan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan.

Di ketiga tempat tongkronagn anak muda ini, ternyata belum punya scan QR.Code PeduliLindungi. Padahal scan ini wajib dimiliki setiap tempat usaha. Kemudian, pengunjung kafe juga melebihi kapasitas tempat, sedangkan menurut aturan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas.

Edrian Edward menyebutkan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ke tempat usaha adalah upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19, serta pencegahan varian Omicron yang mudah menular.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021. Kemudian, Satpol PP juga menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat yang telah menetapkan Kota Padang dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, karena adanya peningkatan kasus penularan.

“Kita kembali berada di level tiga tentu perlu upaya tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan protokol kesehatan,” Kata Edrian Edward.

Lebih lanjut dia menyebutkan, di lokasi yang didatangi ditemukan masih banyak yang melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, pihaknya terpaksa harus menghadapkan pengelola kafe tersebut pada PPNS.

“Kepada pemilik usaha ini kita panggil karena ada indikasi pelanggaran”, tegas Edrian Edwar. (sumber-Padangkita.com)

Previous Post

Remisi Khusus Nyepi, 15 Napi di Kepri Beruntung

Next Post

Abaikan Peringatan Teman, Bocah SMP Meninggal Tenggelam di Sungai

Next Post
Abaikan Peringatan Teman, Bocah SMP Meninggal Tenggelam di Sungai

Abaikan Peringatan Teman, Bocah SMP Meninggal Tenggelam di Sungai

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?