News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Meski Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Wajib Lapor 2 Minggu Sekali

Riko by Riko
4 March 2022
in Crime, News
0
Meski Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Wajib Lapor 2 Minggu Sekali
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Angelina Sondakh atau Angie akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah di penjara hampir 10 tahun. Meski begitu, Angie wajib lapor 2 minggu sekali dan dilarang bepergian ke luar kota dan luar negeri.

“Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholder lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” ujar Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, sebagaiamana mengutip dari Detik. Jumat (4/3/2022).

Hal ini dikarenakan Angelina Sondakh masih menjalani masa bebas dalam bentuk cuti menjelang bebas (CMB). Masa CMB terhitung sejak 3 Maret 2022, artinya mantan Puteri Indonesia itu belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022.

“Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan,” kata Ricky.

Ricky menjelaskan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2019. Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, ada syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.

“Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana,” tegas Ricky.

Diketahui, Angelina Sondakh adalah terpidana kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyebut uang denda Rp 500 juta telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 Bulan 5 hari.

Tags: Angelina Sondakh bebasAngelina Sondakh wajib laporKorupsi
Previous Post

Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Bocah, Pelaku Digiring Polisi

Next Post

Angkut Siswa MI Mihtaful Arif, Bus Pariwisata Terguling Seorang Meninggal

Next Post
Angkut Siswa MI Mihtaful Arif, Bus Pariwisata Terguling Seorang Meninggal

Angkut Siswa MI Mihtaful Arif, Bus Pariwisata Terguling Seorang Meninggal

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?