Kasus pencabulan dengan terdakwa MSM seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Kulonprogo terhadap santriwatinya telah bergulir di Pengadilan Negeri Wates.
Sang kyai didakwa melanggar Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 12 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah dua kali sidang, sidangnya setiap hari Rabu. Sidang pertama agenda dakwaan dan kedua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kulonprogo Yogi Andiawan S dilansir dari iNews.id, Jumat (4/3).
Sidang dilaksanakan secara daring dan tertutup di tiga lokasi terpisah. Majelis hakim dari PN Wates, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo dan terdakwa dari Rutan kelas IIB Wates.
Sidang perdana dilaksanakan pada Rabu (23/02) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulonprogo yakni Martin Eko Priyatno dan Evi Nurul Hidayati.
Usai sidang pertama, majelis hakim menawarkan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau tanggapan. Namun terdakwa bersama tim penasihan hukumnya tidak menggunakan.
Sehingga selang sepekan dilanjutkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Ada empat orang yang diperiksa, korban, ibu korban dan dua saksi lain dari kerabatnya. Korban juga didampingi dari lembaga perlindungan,” katanya.
Rencananya pada sidang ke depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Penasihat hukumnya telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan meringankan.
“Karena sidangnya tertutup, kami tidak bisa memberikan informasi lebih detail,” katanya.
Kasus pencabulan ini dilaporkan salah satu santrinya ke Polsek Sentolo pada 27 Desember 2021 lalu. Laporan atas kasus dugaan pelecehan ini kemudian ditangani oleh Polres Kulonprogo hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sampai disidangkan.